Kemendes dan Peradiprof Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Hukum Aparatur Desa

Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) untuk meningkatkan literasi hukum bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pemahaman hukum menjadi fondasi penting dalam setiap pengambilan kebijakan di tingkat desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Saat ini, masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh sehingga berpotensi melakukan kesalahan administratif tanpa unsur kesengajaan.

Ia menambahkan, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran, menyusun kebijakan, hingga menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Melalui kerja sama tersebut, program yang akan dijalankan meliputi edukasi, pelatihan, serta pendampingan hukum bagi aparatur desa. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, penyusunan regulasi desa, serta pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perwakilan Peradiprof menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Dukungan advokat profesional diharapkan dapat membantu kepala desa memahami regulasi secara komprehensif.

Upaya ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman regulasi. Dengan meningkatnya literasi hukum, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.