SURABAYA, 2 SEPTEMBER 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara berintegritas, adil, dan humanis. Dedikasi seluruh insan Adhyaksa dinilainya menjadi bagian penting dalam menghadirkan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Khofifah bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 yang diperingati setiap tanggal 2 September.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh masyarakat Jawa Timur, saya menyampaikan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 kepada seluruh insan Adhyaksa,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (2/9).
“Terima kasih atas dedikasi, integritas, dan pengabdian jajaran Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”.
Menurut Khofifah, tema tersebut relevan dengan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga. Kepercayaan itu tumbuh dari integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
Khofifah menilai Kejaksaan memiliki posisi penting sebagai salah satu pilar utama sistem peradilan pidana sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum.
Selain menjalankan fungsi penuntutan, Kejaksaan juga berperan dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum, melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran, serta memastikan pelaksanaan pembangunan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Kehadiran Kejaksaan memberikan penguatan bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan dijalankan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.
Secara khusus, Khofifah mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan wujud penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengupayakan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Pendekatan restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih substantif. Ada upaya memulihkan keadaan, melindungi korban, membangun tanggung jawab pelaku, dan mengembalikan harmoni sosial,” jelasnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Nota kesepakatan tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 250 perkara di Jawa Timur yang telah ditangani melalui pendekatan restorative justice.
Khofifah menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat jajaran Kejaksaan di Jawa Timur untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak sekadar memberikan kepastian, tetapi juga mampu menyentuh rasa keadilan masyarakat.
“Kejati Jatim juga memperkuat perannya melalui persetujuan 257 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, menunjukkan adanya ikhtiar nyata untuk menghadirkan wajah hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan korban daripada penghukuman. Ini merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ungkapnya.
“Keadilan yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan hukum. Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga proporsional, akuntabel, serta mampu menghadirkan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak,” imbuhnya.
Sinergi Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pidana Kerja Sosial dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025).
Pidana kerja sosial dinilai menjadi bagian dari pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tetap diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalankan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Pada saat yang sama, pelaku juga memperoleh ruang untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif di lingkungan sosialnya.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari proses membangun tanggung jawab sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” jelas Khofifah.
Ia berharap momentum Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-81 semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dalam membangun ekosistem hukum yang berkeadilan.
“Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Teruslah menjadi institusi penegak hukum yang tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.




































