JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk bersama-sama mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Ajakan tersebut disampaikan sebagai upaya kolaboratif agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, ormas keagamaan, pengelola wakaf (nazhir), serta masyarakat agar proses pendataan dan legalisasi berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Sertifikasi tanah wakaf dinilai sangat penting untuk mencegah potensi sengketa, penyalahgunaan aset, maupun tumpang tindih kepemilikan. Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga pemanfaatannya dapat lebih terjamin dan berkelanjutan.
Pemerintah melalui ATR/BPN terus mendorong penyederhanaan prosedur dan peningkatan layanan agar proses sertifikasi wakaf semakin mudah diakses. Dukungan aktif ormas diharapkan dapat membantu pendataan aset wakaf yang belum terdaftar sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah.
Melalui kolaborasi atau “keroyokan” bersama ormas, Menteri ATR/Kepala BPN optimistis percepatan sertifikasi wakaf dapat terwujud. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendukung pengembangan ekonomi dan kesejahteraan berbasis aset wakaf.




































