Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mencatatkan prestasi sebagai lembaga dengan standar kepatuhan terbaik dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkungan DJPKN V Tahun 2025, BPKH mengumumkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Dengan angka tersebut, BPKH menempati posisi teratas sebagai lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2025. Berdasarkan pemeriksaan BPK RI pada Semester II Tahun 2025, BPKH berhasil menyelesaikan 244 dari 255 rekomendasi yang diberikan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa setiap evaluasi dari BPK dijadikan acuan untuk perbaikan sistem yang berkelanjutan. Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi auditor merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko organisasi.
"Kami berkomitmen untuk menjadikan transparansi sebagai landasan utama. Setiap rekomendasi kami gunakan sebagai pijakan untuk perbaikan berkelanjutan guna menjaga amanah dan kepercayaan jemaah. Kami menilai kualitas pengelolaan dana haji lebih penting daripada sekadar angka, demi memberikan manfaat maksimal bagi umat," ujar Fadlul dalam siaran pers pada Minggu (1/3/2026).
Capaian ini menambah prestasi positif BPKH yang telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut sejak lembaga ini didirikan pada tahun 2017.
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, memberikan apresiasi atas dedikasi BPKH dalam merespons hasil audit. Ia menekankan bahwa kedisiplinan dalam menindaklanjuti rekomendasi adalah indikator utama dari kualitas tata kelola sebuah lembaga.
"Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen BPKH dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan dengan nyata dan berkelanjutan. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan," ujar Bobby.
BPKH juga selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan berlapis, serta audit yang ketat dalam operasionalnya. Pengelolaan dana haji dilakukan dengan investasi dan penempatan yang terukur, aman, serta sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku.
Capaian di awal tahun 2026 ini menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat implementasi good governance dan keterbukaan terhadap evaluasi eksternal, memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara profesional demi kepentingan seluruh jemaah haji Indonesia.




































