Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan menghadirkan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan selama dirinya menjabat, kecuali terdapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi mengenai kemungkinan hadirnya kembali program tax amnesty jilid baru. Pemerintah menilai Indonesia telah dua kali melaksanakan program serupa, yakni pada 2016 dan 2022, sehingga saat ini fokus diarahkan pada penguatan sistem perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Menkeu Purbaya menekankan pemerintah ingin menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan yang sedang berjalan. Menurutnya, pelaksanaan tax amnesty berulang justru dapat memunculkan persepsi kurang baik terhadap wajib pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pemerintah juga menilai program pengampunan pajak memiliki berbagai tantangan dalam implementasinya, termasuk potensi persoalan hukum dan pengawasan terhadap proses pelaksanaannya. Karena itu, pemerintah memilih memperkuat mekanisme perpajakan yang sudah ada dibanding kembali membuka program serupa.
Purbaya juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menafsirkan informasi mengenai tax amnesty secara berlebihan. Kementerian Keuangan memastikan iklim usaha tetap dijaga melalui kepastian regulasi dan kebijakan perpajakan yang berkelanjutan.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah upaya melanjutkan reformasi fiskal nasional.
Sumber : InfoPublik




































