Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia memastikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M dirancang tidak hanya sebagai bagian dari tradisi pemberian insentif, tetapi juga sebagai upaya strategis untuk menjaga daya beli masyarakat selama periode Ramadan dan menjelang puncak konsumsi Lebaran. Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat stabilitas konsumsi rumah tangga serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal pertama tahun ini.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pencairan THR bagi ASN (termasuk PNS dan PPPK), personel TNI, anggota Polri, serta para pensiunan, yang dijadwalkan cair lebih awal pada awal bulan puasa Ramadan. Kebijakan pencairan awal ini dimaksudkan agar tambahan pendapatan dapat segera dirasakan oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan persiapan hari raya.
Selain itu, Bonus Hari Raya (BHR) juga disiapkan untuk pekerja sektor informal, termasuk mitra pengemudi ojek daring (ojol), sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja nonformal yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat saat Ramadan dan Lebaran.
Kebijakan THR dan BHR ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang meliputi berbagai program pendukung konsumsi dan stimulus fiskal lainnya untuk mengantisipasi tekanan inflasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk merencanakan pengeluaran secara matang menjelang perayaan Idulfitri.




































