Jakarta – Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) didorong menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.
Pembentukan Pokja BSAN merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pendekatan penanganan kekerasan di satuan pendidikan kini diarahkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga promotif dan preventif. Sekolah diharapkan mampu membangun budaya yang mendukung kesejahteraan fisik, psikologis, dan sosial seluruh warga pendidikan.
Pokja BSAN memiliki peran penting dalam mengoordinasikan langkah pencegahan, edukasi, hingga penguatan karakter peserta didik agar tercipta lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif. Selain melibatkan pihak sekolah, upaya tersebut juga membutuhkan partisipasi orang tua, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Regulasi terbaru tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya terkait Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas PPKS. Pemerintah menilai pendekatan budaya sekolah aman dan nyaman perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar mampu mencegah terjadinya perundungan maupun tindak kekerasan sejak dini.
Kemendikdasmen berharap keberadaan Pokja BSAN dapat memperkuat sinergi seluruh elemen pendidikan dalam menciptakan sekolah sebagai ruang belajar yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan karakter peserta didik secara optimal.




































