Iuran JKK-JKM Dipangkas 50 Persen, Perlindungan Pekerja Tetap Optimal Ekonomi dan Bisnis|Tayang: 30 April 2026 | 08:11 WIBoleh Weibisono Jahurie Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan diskon iuran sebesar 50 persen