Jakarta – Pemerintah resmi mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung transformasi digital pendidikan secara lebih terarah dan aman.
SKB tersebut menjadi pedoman nasional dalam penggunaan teknologi digital dan AI pada berbagai jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal. Aturan ini juga mencakup pemanfaatan teknologi sejak jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan AI dalam proses pembelajaran dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Regulasi ini sekaligus memberikan panduan bagi lembaga pendidikan, pendidik, serta pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan teknologi digital ke dalam sistem pembelajaran.
Selain mendorong inovasi pembelajaran, regulasi ini juga menekankan pentingnya literasi digital, perlindungan anak, serta etika dalam penggunaan teknologi. Dengan adanya pedoman tersebut, pemanfaatan AI di sektor pendidikan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus mempersiapkan generasi muda menghadapi era digital.
Pemerintah menilai bahwa pengaturan ini menjadi bagian penting dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.
📌 Sumber Berita : Infopublik




































