JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya kepatuhan para pengusaha truk terhadap aturan angkutan barang guna mendukung terwujudnya target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Pemerintah menilai kolaborasi seluruh pelaku industri logistik menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan efisien.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa pengusaha angkutan barang memiliki peran penting dalam rantai distribusi nasional. Karena itu, para pelaku usaha diminta mulai melakukan modernisasi armada, memastikan kendaraan sesuai standar dimensi dan kapasitas muatan, serta meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam operasional logistik.
Pemerintah menilai praktik ODOL tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengemudi maupun masyarakat. Oleh sebab itu, penanganan ODOL tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan melalui pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir dalam ekosistem logistik nasional.
Selain memperkuat pengawasan di lapangan, pemerintah juga tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi, integrasi data digital, serta skema insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha. Pengusaha yang mematuhi aturan akan diberikan dukungan tertentu, sementara pelanggaran akan dikenakan sanksi untuk menciptakan efek jera.
Kemenhub juga menekankan bahwa tanggung jawab terhadap pelanggaran ODOL tidak hanya berada pada sopir, melainkan juga melibatkan operator angkutan dan pemilik barang. Dengan keterlibatan seluruh pihak, pemerintah optimistis target Zero ODOL 2027 dapat direalisasikan demi meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi distribusi barang nasional.
Di sisi lain, isu ODOL juga menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan erat dengan keselamatan pengguna jalan serta kerusakan infrastruktur yang selama ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung langkah penertiban tersebut secara bertahap dan berkelanjutan.
Sumber : InfoPublik




































