Tata Kelola Ekspor Komoditas Strategis Diperkuat guna Tingkatkan Penerimaan Negara

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan penataan tata kelola ekspor komoditas strategis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hasil kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi perekonomian domestik serta mendukung stabilitas keuangan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa penguatan kebijakan DHE SDA bertujuan agar devisa hasil ekspor dapat ditempatkan dan dimanfaatkan di dalam negeri sehingga mampu meningkatkan likuiditas perbankan nasional, memperkuat cadangan devisa, hingga mendukung pembiayaan pembangunan dan hilirisasi industri.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema ekspor satu pintu yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap untuk sejumlah komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus meningkatkan integritas data perdagangan nasional. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap praktik manipulasi nilai ekspor atau trade misinvoicing dapat ditekan.

Pemerintah menilai optimalisasi DHE SDA juga penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Dana hasil ekspor yang tersimpan di dalam negeri diharapkan dapat memperkuat pasar keuangan domestik serta meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor produktif.

Implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni 2026 dengan sejumlah regulasi pendukung yang tengah difinalisasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah memastikan pelaksanaan kebijakan tetap memperhatikan kepastian usaha dan kelancaran aktivitas ekspor nasional.

Selain memperkuat pengawasan dan penerimaan negara, kebijakan tata kelola ekspor SDA juga disebut sebagai bentuk implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan beragam tanggapan publik. Sejumlah kalangan menilai penguatan tata kelola ekspor berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan dan penerimaan negara, namun sebagian lainnya berharap implementasi kebijakan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu iklim investasi dan aktivitas ekspor nasional.

Sumber : InfoPublik