Jakarta – Pemerintah meyakini kebijakan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan memberikan dampak positif bagi sektor perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan retensi devisa di dalam negeri dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penempatan DHE SDA di dalam negeri akan meningkatkan likuiditas perbankan karena bank-bank Himbara memiliki cadangan dana dan valuta asing yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai akan memperkuat posisi perbankan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan keuangan global.
Melalui aturan baru tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE SDA pada bank-bank Himbara. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbesar ketersediaan dana di dalam negeri sehingga perbankan memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.
Pemerintah menilai selama ini sebagian devisa hasil ekspor belum memberikan manfaat optimal bagi perekonomian domestik karena masih tersimpan di luar negeri. Dengan meningkatnya dana yang beredar di dalam negeri, sektor keuangan diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan pembiayaan investasi dan aktivitas usaha.
Selain memperkuat likuiditas perbankan, kebijakan DHE SDA juga diproyeksikan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan devisa hasil ekspor guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah optimistis kebijakan tersebut akan memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan, memperkuat daya tahan sektor perbankan, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sumber : InfoPublik


































